Langgar Prokes di PPKM Level IV Tahap II, Empat Pelaku Usaha Disanksi

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin, saat patroli gabungan dan peninjauan titik dalam rangka pelaksanaan Prokes, Sabtu,(7/8/2021).

PEKANBARU- Dua hari jelang berakhirnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Tahap II, di Kota Pekanbaru, tepatnya Sabtu,(7/8/2021), petugas  gabungan masih mendapati sejumlah pelaku usaha tetap bandel melanggar Protokol Kesehatan saat menjalankan aktivitasnya.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin, saat patroli gabungan dan peninjauan titik dalam rangka pelaksanaan Prokes yang dilaksanakan, ditemukan empat pelaku usaha yang tidak mengikuti Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 17/SE/SATGAS/2021,  tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV (empat) di Kota Pekanbaru.

" Iya. Ada empat pelaku usaha yang kami temukan melanggar. Semuanya kita berikan sanksi," tegas Fakhrudin, Sabtu,(7/8/2021) malam.

Adapun empat pelaku usaha yang disanksi itu terdiri dari , Lontong Onen, di Jalan KH.Ahmada Dahlan, sanksi denda Rp300ribu. Selanjutnya, Kedai Kopi Hoklai Apiau, Jalan Sei Kampar, disanksi denda sama yaki sebesar Rp300 ribu. 

Begitu juga dengan satu pengunjung di sana juga disanksi denda sebesar Rp100ribu karena tidak memakai masker.

Kemudian, di Kedai Kopi Jumbo 2, Jalan Lokomotif , pelaku usaha disanksi denda sebesar Rp300ribu dan diberikan pula sanksi teguran tertulis.

" Satu lagi pelaku usaha Coffee Toffee Cafe di Sisingamangaraja kami berikan teguran tertulis," jelas Kabid.

Fakhrudin, lagi - lagi mengucapkan hal yang sama terkait giat selama PPKM Level IV Tahap II Pekanbaru dilaksanakan. Kata dia petugas gabungan tidak berniat untuk menghambat masyarakat dalam berusaha.

"  Kawan- kawan pelaku usaha harusnya juga membantu pemerintah karena kondisi sekarang pandemi covid-19 nyata bukan hoax. Jadi dengan begitu kita tentu tak tahu siapa yang terpapar. Sanksi yang diberikan itu  itu sebagai efek jera. Sekali lagi kami tidak berniat mematikan usaha masyarakat, tapi ikutilah aturannnya yang sudah dituangkan di dalam SE Wali Kota," tutup Fakhrudin.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar